Mengenal Koperasi, SeJarah dan Beragamnya

Home / Page / Mengenal Koperasi, SeJarah dan Beragamnya

Share :

Mengenal Koperasi, SeJarah dan Beragamnya

Halo sobat KoSPE (Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur) saat bergabung dengan lembaga ini, apakah sudah mengetahui mengenai koperasi? Pastinya kata ‘koperasi’ sudah tidak asing lagi diteling kamu. Namuna, Kalau di antara kamu belum tahu, berikut penjelasannnya. Pengertian Koperasi

Secara bahasa, kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris yaitu cooperation, yang artinya kerja sama. Sedangkan berdasarkan berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi
Berdasarkan sejarah, gerakan koperasi di dunia di mulai pada pertengahan abad 18 sampai 19. Munculnya, koperasi tersebut dikarenakan akibat revolusi industri yang gagal mewujudkan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan).
Masyarakat saat itu beranggapan bahwa revolusi industri yang telah dilakukan seabad lamanya ternyata tidak membawa perubahan terhadap ekonomi rakyat. Justru malah makin menyengsarakan. Yang kaya makin kaya, miskin makin melarat. Kondisi ini

Di Inggris, koperasi muncul pertama pada tahun 1844 di Kota Rochdale, didirikan oleh 28 orang anggota. Koperasi ini bernama Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society. Dalam menjalankan kegiatannya Rochdale mempunyai delapan prinsip, yang nantinya dicontoh oleh banyak koperasi di dunia. Bahkan, prinsip-prinsip tersebut dibakukan dalam kongres International Co-operative Alliance (ICA).

Adapun delapan prinsip itu adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
2. Pengawasan yang sifatnya demokratis.
3. Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
7. Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
8. Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia, koperasi didirikan oleh R. Aria Wiriaatmadja pada tahun 1896. Aria yang saat itu menjadi patih di Purwokerto tergerak hatinya untuk membantu rakyat yang terlilit hutang dengan mendirikan koperasi peminjaman.
Setelah Aria, H. Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mendirikan Serikat Dagang Islam (SDI) untuk menghimpun pedagang pribumi Muslim (khususnya pedagang batik) supaya dapat bersaing dengan pedagang-pedagang besar Tiongkok. Saat itu memang, pedangan asal tiongkok sangat mendominasi, bahkan diberikan status yang lebih tinggi dari pada penduduknya.

Sayangnya, koperasi yang diperjuangkan oleh para pahlawan mengalami kegagalan dan banyak kendala. Hingga setelah merdeka, barulah koperasi banyak bertumbuh, bahkan muncul koperasi syariah.

Fungsi dan peran koperasi Berdasarkan UU Perkoperasian, prinsip koperasi memiliki fungsi dan peranan baik di masyarakat maupun dalam ekonomi nasional. Adapun fungsi dan perannya adalah sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
5. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis Koperasi di Indonesia Jika berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, ada dua jenis koperasi di Indonesia, yaitu Koperasi primer, yang anggotanya terdiri dari dan dibuat untuk perseorangan. Lalu, Koperasi sekunder, koperasi yang anggotanya terdiri dari dan dibuat untuk koperasi.

Sedangkan berdasarkan kegiatan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2012, dimana ada 4 jenis koperasi di indonesia, antara lain:

1. Koperasi konsumen, dimana usaha bertujuan untuk memenuhi barang kebutuhan bagi anggota dan masyarakat sekitar.
2. Koperasi produsen, dimana usaha bertujuan untuk memfasilitasi sarana dan pemasaran dari suatu produksi barang yang dijual oleh anggota dan masyarakat sekitar.
3. Koperasi jasa, dimana usaha bertujuan untuk memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan simpan pinjam bagi anggota dan m