Simpanan Qurban
Home / Page / Simpanan Qurban

Simpanan Qurban
Simpanan Qurban
Adalah simpanan Anggota yang disimpan untuk perencanaan pembelian hewan kurban dan perencanaan Aqiqah Putra dan Putri untuk buah hati tercinta. Di ambil ketika hari raya Idul Adha dan simpanan sudah mencukupi. Dengan nisbah bagi hasil setiap bulan yang kompetitif dan menjadi saldo menggulung
Akad Syariah
Mudharobah adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang/ pebisnis untuk diputar sebagai usaha, sedangkan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan bersama. Atau, definisi lain menurut terminologi koperasi syariah, Mudharobah adalah bentuk kerja sama antara koperasi selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan anggotanya atau pihak lain yang bertindak selaku pengelola dana (mudharib) produktif dan halal.
Mekanisme :
- Menjadi anggota KOSPE
- Bebas biaya administrasi bulanan
- Masa kerjasama minimal 12 bulan
- Penyetoran Awal Sebesar Rp.100.000