Simpanan Pokok
Home / Page / Simpanan Pokok

Simpanan Pokok
Simpanan Pokok
simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota. Di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No27 (revisi 1998) tentang Akuntansi Perkoperasian disebutkan pengertian ini. Simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota dan jumlahnya senilai Rp 500.000
Akad Syariah
Mudharobah adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang/ pebisnis untuk diputar sebagai usaha, sedangkan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan bersama. Atau, definisi lain menurut terminologi koperasi syariah, Mudharobah adalah bentuk kerja sama antara koperasi selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan anggotanya atau pihak lain yang bertindak selaku pengelola dana (mudharib) produktif dan halal.