Simpanan Haji

Home / Page / Simpanan Haji

Simpanan Haji

Simpanan Haji

Adalah simpanan Anggota yang disimpan untuk perencanaan berangkat haji atau daftar haji . Yang di setor setiap bulan minimal Rp.100.000,- dan dapat di ambil jika sudah mencukupi untuk biaya daftar haji atau ongkos berangkat haji dengan nisbah bagi hasil kompetitif dan menajdi saldo menggulung


Akad Syariah

Mudharobah adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang/ pebisnis untuk diputar sebagai usaha, sedangkan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan bersama. Atau, definisi lain menurut terminologi koperasi syariah, Mudharobah adalah bentuk kerja sama antara koperasi selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan anggotanya atau pihak lain yang bertindak selaku pengelola dana (mudharib) produktif dan halal.


Mekanisme :

  • Menjadi anggota KOSPE
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Penyetoran Awal Sebesar Rp.100.000
  • Minimal masa kerjasama 12 bulan