SYARAT DAN KETENTUAN SIMPANAN SIROH (+) ANGGOTA
KOPERASI SYARIAH PESANTREN ENTREPRENEUR
PASAL 1
DEFINISI
- KoSPE adalah Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bekasi.
- Rekening Simpanan adalah catatan seluruh transaksi keuangan yang memuat data keluar masuknya keuangan pemilik rekening Simpanan pada KoSPE dalam bentuk dan isi yang ditetapkan oleh KoSPE.
- Pemilik rekening Simpanan adalah perorangan Anggota KoSPE yang membuka rekening Simpanan pada KoSPE
- Anggota adalah orang pribadi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilik rekening Simpanan.
- Instruksi pemilik rekening Simpanan adalah setiap instruksi atau perintah pemilik rekening Simpanan kepada KoSPE termasuk namun tidak terbatas pada pembukuan suatu penambahan saldo (penyetoran) atau pengurangan saldo( penarikan) pada rekening yang dilakukan menurut cara yang ditentukan dan diterima baik oleh KoSPE.
- Wadiah adalah akad penitipan dana dari pemilik dana (Anggota) kepada penerima titipan dana (KoSPE) untuk menjaga dan mengembalikan dana titipan sewaktu-waktu/ berdasarkan kesepakatan.
- Bonus wadiah adalah imbalan (athaya) yang diberikan KoSPE secara sukarela ( tidak dipersyaratkan) kepada Anggota yang memiliki rekening Simpanan dengan akad wadiah
PASAL 2
REKENING SIMPANAN DAN PEMBUKAAN REKENING SIMPANAN
- Pemilik rekening Simpanan wajib tunduk pada syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening Simpanan, termasuk setiap perubahan-perubahan yang dilakukan atas syarat-syarat tersebut
- Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara KoSPE dengan pemilik rekening dilakukan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
- Pembukaan rekening Simpanan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh KoSPE
PASAL 3
INSTRUKSI PEMILIK REKENING SIMPANAN
- Jika KoSPE telah melaksanakan Instruksi Pemilik Rekening Simpanan yang digunakan dengan formulir atau dokumen lainnya yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah, tanpa adanya laporan resmi dari Anggota sesuai dengan ketentuan KoSPE yang berlaku, maka segala akibat yang timbul dari adanya hal tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pemilik Rekening Simpanan.
- KoSPE berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan Instruksi Pemilik Rekening Simpanan sebelum menerima konfirmasi tertulis yang ditanda-tangani oleh Pemilik Rekening Simpanan. Resiko atas Instruksi Pemilik Rekening Simpanan yang diberikan melalui telepon, telepon seluler atau sistem komunikasi lainnya yang dikirim atau diterima oleh KoSPE menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening Simpanan.
- Identifikasi Pemilik Rekening Simpanan baik berupa tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi lainnya dari Pemilik Rekening Simpanan yang digunakan dalam transaksi pada sistem transaksi KoSPE merupakan bukti sah dan mengikat KoSPE dan Pemilik Rekening Simpanan.
- KoSPE berhak menolak setiap instruksi dan Pemilik Rekening Simpanan yang data identifikasi Pemilik Rekeningnya tidak sesuai dengan data yang ada pada KoSPE dan/atau yang tidak dilakukan menurut ketentuan yang ada pada KoSPE. Atas penolakan ini Pemilik Rekening Simpanan membebaskan KoSPE deri segala tenggung jawab, tuntutan dan/atau gugatan hukum yang timbul dari pihak manapun termasuk Pemilik Rekening Simpanan sendiri.
PASAL 4
PENYETORAN
- Setiap setoran ke dalam Rekening Simpanan harus disertai dengan slip atau aplikasi lain yang ditandatangani oleh pihak yang menyetor atau dengan cara lain yang ditentukan dan oleh KoSPE.
- Pemilik Rekening Simpanan dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada KoSPE untuk melaksanakan instruksi penyetoran baik tunai maupun non tunai ke dalam Rekening Simpanan.
PASAL 5
PENARIKAN
- Pemilik Rekening Simpanan dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada KoSPE untuk melaksanakan semua instruksi menarik dana untuk dibebankan pada Rekening Simpanan. KoSPE berhak menolak instruksi penarikan dana dari Rekening Simpanan bilamana dana tidak tersedia dan efektif dalam Rekening Simpanan dan/atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan instruksi penarikan dana, Pemilik Rekening tunduk dan patuh pada ketentuan KoSPE.
PASAL 6
BIAYA DAN ONGKOS
- Anggota yang membuka Rekening Simpanan Siroh (+) tidak dikenakan biaya apapun.
- Penarikan dana oleh Pemilik Rekening Simpanan yang mengakibatkan saldonya menjadi dibawah saldo minimum, dikenakan biaya administrasi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KoSPE
PASAL 7
KEWAJIBAN PEMILIK REKENING SIMPANAN
- Pemilik Rekening Simpanan wajib untuk menyerahkan kepada KoSPE contoh tanda tangan dan orang yang behak mewakili Pemilik Rekening Simpanan, menurut cara dan ketentuan yang berlaku pada KoSPE. Contoh tanda tangan tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan secara tertulis dari Pemilik Rekening Simpanan yang disampaikan kepada KoSPE.
- Pemilik Rekening Simpanan berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada KoSPE dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Pemilik Rekening Simpanan. Perubahan ini berlaku sejak diterimanya perubahan tersebut dengan baik oleh KoSPE. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian pemberitahuan perubahan data tersebut di atas menjad tanggung jawab sepenuhnya dar Pemilik Rekening Simpanan.
PASAL 8
CATATAN REKENING SIMPANAN
- KoSPE membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening Simpanan dan saldonya
- Apabila terdapat perbedaan antara catatan KoSPE dengar catatan yang dibuat oleh Pemilik Rekening Simpanan, Pemilik Rekening Simpanan dengan ini menyatakan setuju den tunduk atas setiap catatan yang dibuat oleh KoSPE dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh KoSPE merupakan alat bukti sempurna yang mengikat Pemilik Rekening Simpanan.
- Pemilik Rekening Simpanan dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan tertulis maupun tidak tertulis yang ada pada KoSPE akan diterima dan diakui sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemilik Rekening Simpanan
- Cara pemberitahuan mengenal catatan Rekening Simpanan kepada Pemilik Rekening Simpanan tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada KoSPE yang akan ditentukan oleh KoSPE dari waktu ke waktu.
- KoSPE menurut kebijakannya sendiri berhak menentukan periode jangka waktu catatan Rekening Simpanan yang tersedia bagi Pemilik Rekening Simpanan.
PASAL 9
PEMILIK REKENING MENINGGAL DUNIA
- Apabila Pemilik Rekening Simpanan meninggal dunia, maka sisa saldo di Rekening Simpanan akan di bayarkan/diserahkan kepada ahli waris Pemilik Rekening Simpanan sesuai ketentuan pada KoSPE dan peraturan perundang-undangan yang perlaku.
- Dengan dilakukannya penyerahan kekayaan Pemilik Rekening Simpanan yang meninggal dunia kepada ahli waris Pemilik Rekening Simpanan, maka KoSPE dibebaskan sepenuhnya dan semua tanggung jawab atas hal ini.
PASAL 10
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN KoSPE
Pemilik Rekening Simpanan dengan ini menyatakan tunduk dan patuh pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan KoSPE dari waktu ke waktu, baik yang ada sekarang maupun yang akan dibuat dikemudian hari, berkaitan dengan:
a. Administrasi dan operasional KoSPE
b. Standar pelayanan yang dapat diberikan oleh KoSPE kepada Pemilik Rekening Simpanan
c. Bentuk validasi/legalisasi yang dilakukan oleh KoSPE atas setiap transaksi
d. Tarif namun tidak terbatas pada ongkos, biaya, komisi
PASAL 11
PENUTUPAN DAN PEMBLOKIRAN REKENING SIMPANAN
- Pemilik Rekening Simpanan setiap saat dapat meminta kepada KoSPE agar memblokir untuk sementara waktu dan/atau menutup Rekening Simpanan melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan pada KoSPE. Instruksi pencabutan pemblokiran Rekening Simpanan harus dilakukan secara tertulis oleh Pemilik Rekening Simpanan dan berdasarkan ketentuan pada KoSPE.
- Untuk kepentingan Pemilik Rekening Simpanan, KoSPE atas pertimbangannya sendiri berhak untuk melakukan pemblokiran Rekening Simpanan dalam hal terdapat adanya indikasi dan/atau dugaan sengketa atas Rekening Simpanan ataupun karena hal lain yang dapat merugikan Pemilik Rekening Simpanan sampai adanya bukti penyelesaiaan sengketa yang dapat diterima oleh KoSPE.
- KoSPE berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan pemblokiran dan/atau menutup Rekening Simpanan dengan kondisi
- Apabila terjadi indikasi dan/atau dugaan perselisihan/tindak pidana atas seluruh atau sebagian dana yang terdapat dalam satu Rekening Simpanan dan/atau perselisihan/tindak pidana atas pihak lain (baik Pemilik Rekening Simpanan sendiri atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Rekening Simpanan) sampai terdapat adanya suatu bukti penyelesaian perselisihan/tindak pidana tersebut
- Apabila Pemilik Rekening Simpanan dinyatakan Pailit oleh pengadilan
- Atas perintah dari Instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada instruksi lebih lanjut dari instansi tersebut untuk membuka kembali Rekening Simpanan (jika ada)
- Rekening Simpanan disalahgunakan, termasuk namun tidak terbatas untuk menampung dan/atau melakukan kejahatan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan/atau pihak lain dan/atau KoSPE
- Saldo yang tersisa pada setiap Rekening Simpanan yang ditutup akan diberikan kepada Pemilik Rekening Simpanan.
- Dengan tanpa mengesampingkan peraturan yang berlaku, KoSPE berhak melaksanakan perintah yang diberikan oleh Instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PASAL 12
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
Pemilik Rekening Simpanan dengan ini membebaskan KoSPE, pejabat KoSPE dan/atau pegawainya dari tanggung jawab, tuntutan dan/atau gugatan hukum dalam bentuk apapun, ganti kerugian berapapun dan atau dari pihak manapun sehubungan dengan :
- Penurunan nilai dana Rekening Simpanan yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku
- Data yang terdapat dalam kartu identitas diri dan/atau berikut dokumen-dokumen lainnya yang diisyaratkan oleh KoSPE tersebut tidak benar atau dokumen fisiknya ternyata tidak asli
- Segala hal atau segala sesuatu yang berada di luar kemampuan KoSPE, antara lain namun tidak terbatas pada pelaksanaan peraturan di KoSPE dan/atau peraaturan lainnya yang berlaku di Indonesia baik yang berlaku saat ini maupun yang akan datang, pemogokan, huru-hara, perang, perpecahan, keadaan darurat, bericana alam, situasi politik, kegagalan dalam penerapan teknologi baru atau pada fasilitas komputer
- Kerugian yang diderita Pemilik Rekening Simpanan sebagai akibat dari penipuan penyalahgunaan tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi lainnya dari Pemilik Rekening Simpanan yang dilakukan oleh pihak di luar KoSPE dan dapat dibuktikan sesuai hukum yang berlaku.
PASAL 13
PERUBAHAN DAN PENYIMPANGAN SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
KoSPE berhak sewaktu-waktu mengadakan penambahan, atau pembaharuan atas Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Simpanan yang berlaku pada setiap jenis rekening dan/atau jenis produk dan/atau sistem yang digunakan oleh KoSPE dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemilik Rekening Simpanan dan perubahan, penambahan, atau pembaharuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu-kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Simpanan serta wajib dipatuhi sepenunnya oleh Pemilik Rekening Simpanan.
PASAL 14
HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI
- Syarat dan Ketentuan Umum Pembukuan Rekening Simpanan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
- Segala hal yang belum cukup atu tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pembukuan Rekening Simpanan ini akan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuar dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
- Mengenai Syarat dan Ketentuan Umum Pembukuan Rekering ini dan segala akibatnya, KoSPE dan Pemilik Rekening setuju untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan secara umun pada Kantor Pengadilan Agama yang wewenangnya meliputi wilayah Kota Bekasi.
PASAL 15
DATA ANGGOTA
- Keterangan atau informasi yang diberikan Anggota Kepada KoSPE adalah mengikat Anggota dan KoSPE Jika diperlukan KoSPE berhak setiap waktu meminta tambahan keterangan alau informasi mengenai Anggota.
- KoSPE tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimili, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/tidak sampainya surat yang dikirim oleh Anggota kepada KoSPE atau surat yang dikirim oleh KoSPE kepada Anggota, dan/atau tidak diterimanya konfirmasi dari Anggota dalam bentuk lainnya.
- Anggota wajib memberitahukan secara tertulis kepada KoSPE setiap adanya perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, tanda tangan kartu identitas (KTP), nomor telepon, NPWP dan lain-lainya yang berbeda dari keterangan yang pernah diberikan kepada KoSPE dan harus segera diberitahukan kepada KoSPE secara tertulis.
- Anggota memberikan persetujuan kepada KoSPE untuk mempergunakan keterangan atau informasi Anggota untuk tujuan komersial sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 16
PERNYATAAN PEMILIK REKENING SIMPANAN
Pemilik Rekening Simpanan dengan ini menyatakan :
- Setuju dan mengikatkan diri pada Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Simpanan.
- Menjamin bahwa informasi yang telah diberikan dan/atau dituliskan adalah benar.
- Bahwa fotocopy dokumen-dokumen yag disyaratkan oleh KoSPE telah diserahkan kepada KoSPE secara lengkap:
- Akan segera memperbarui data pada KoSPE setiap kali terjadi perubahan pada data Pemilik Rekening Simpanan
- Memiliki kuasa dan wewenang untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Simpanan dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Simpanan.
- Untuk Simpanan Umroh, Anggota bersedia tidak melakukan penarikan dana selain untuk keperluan Umroh.
- Apabila Anggota Simpanan Umroh akan melakukan penarikan sebagian dikarenakan kebutuhan yang mendesak, maka Anggota dapat melakukan penarikan dengan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari KoSPE, apabila Anggota akan menarik seluruh dananya maka Anggota dianggap melakukan penutupan rekening.
- Anggota Simpanan Umroh yang melakukan penarikan sebagian ataupun penarikan seluruh dananya sebagaimana dimaksud pada butir 7 Pasal ini akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KoSPE.
- Akan menyerahkan dari waktu ke waktu, nama-nama dan contoh tandatangan dari pihak, yang menerima kuasa dan berwenang dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan instruksi sehubungan dengan Rekening Simpanan, pemindahan dana atas nama pemilik Rekening Simpanan dengan disertai Surat Kuasa atau surat/dokumen sejenis yang menyatakan pemberi kuasa tersebut berikut pembatasannya dan mengenai keabsahan dari tandatanganya. Setiap perubahan nama dan/atau keterangan lain mengenai penerima kuasa harus disampaikan kepada KoSPE selambat-lambatnya hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan.
- Bahwa setiap kuasa yang diberikan Pemilik Rekening Simpanan kapada KoSPE tidak dapat dibatalkan atau berakhir karena sebab sebagaimana apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Acara perdata dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Simpanan.
- Memberikan izin kepada KoSPE untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran seluruh data yang telah diberikan dan/atau dituliskan oleh Pemilik Rekening Simpanan.
- Bahwa dana yang telah disetorkan Pemilik Rekening Simpanan dan dipergunakan tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme.
PERNYATAAN ANGGOTA DAN INFORMASI TAMBAHAN
- Prosedur penarikan/penutupan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku di KoSPE
- Anggota telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk Simpanan sesuai ringkasan informasi produk dan layanan.
- Anggota mengetahui bahwa Anggota Wajib untuk membaca, memahami dan menyetujui ketentuan pada aplikasi pembukaan rekening Simpanan.
- Informasi yang tercakup dalam ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen.
- Anggota telah membaca dengan teliti ringkasan informasi produk dan layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening Simpanan dan Anggota berhak bertanya kepada pegawai KoSPE atas semua hal terkait ringkasan informasi produk dan layanan ini.
- Biaya, fitur, layanan, risiko, syarat dan ketentuan yang tercantum pada dokumen Informasi Tambahan ini adalah yang berlaku pada saat dokumen Informasi Tambahan ini dibuat dan ditandatangani. KoSPE akan menginformasikan segala perubahan atas fitur dan layanan, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk melalui cara-cara yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Tidak dibutuhkan tanda tangan basah pada pembukaan rekening Simpanan secara online/melalui e-channel.